2 Pemborong Jadi Tersangka Ambruknya SDN Gentong Pasuruan

Syaiful Islam, Jurnalis
Minggu 10 November 2019 01:33 WIB
Atap SDN Gentong, Pasuruan, Jawa Timur ambruk (iNewsTV/Jaka Samudra)
Share :

Tersangka D dan S dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang.

Sebagaimana diketahui, atap gedung SDN Gentong ambruk pada Selasa 5 November 2019, saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Akibatnya dua orang meninggal dunia yakni Irza Almira (8) siswa kelas II dan guru bernama Selvina Arsy Wijaya (19). 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya