Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Menkumham Besok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 11 November 2019 19:33 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Menurut Chrystelina, ketidakhadiran Yatimena lantaran surat pemanggilan lembaga antikorupsi belum diterima. Sehingga, penjadwalan ulang diperlukan untuk mengusut perkara ini.

"Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

 Baca juga: Usut Suap Walkot Medan, KPK Cekal Politikus Golkar Akbar Himawan ke Luar Negeri

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya