Istri Wali Kota Medan Dicecar KPK soal Pelesiran ke Jepang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 11 November 2019 20:13 WIB
ilustrasi
Share :

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga : Pemuda Garut Ditangkap karena Buat Game Berkonten Nabi Muhammad SAW

Baca Juga : Periksa 6 Saksi, KPK Selisik Sumber Uang Pelesiran Wali Kota Medan

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya