Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp477 Miliar Kokos Leo Lim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 11 November 2019 22:31 WIB
Ilustrasi penangkapan terpidana korupsi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Leo Lim ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara, sebesar Rp477 miliar.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku kejahatan berasal dari wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada Okezone, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa: Disorot KPK sejak 2015, Terungkap pada 2019 

Ia menjelaskan, terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi dirut PT TME dan selaku kuasa dari Andi Ferdian sebagai direktur PT TME bersama-sama Khairil Wahyuni selaku dirut PT PLN Batubara.

"Mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada terpidana," tutur Mukri.

Baca juga: ICW Menanggapi Pidato Jokowi saat Pelantikan sebagai Presiden 

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto menuturkan bahwa penangkapan ini berlandaskan putusan kasasi.

"Kami melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya