Mengenai uang negara yang dirugikan sebesar Rp477 miliar, katakan Siswanto, akan dieksekusi dalam waktu dekat.
"Uang itu sudah dititipkan di RPL (rekening pemerintah lain) dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara," ucap dia.
Baca juga: 119 Kepala Daerah Korupsi Diproses KPK, Paling Banyak dari Jabar dan Jatim
Usai ditangkap, Kokos Leo Lim langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna menjelaskan saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kokos dinyatakan bebas, namun Kejari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
"Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancama pidana empat tahun dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap Anang.
Baca juga: Jokowi Diminta Tegas Berantas Korupsi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
(Hantoro)