Setelah dilakukan penangkapan kemudian pengembangan, kasus pencurian ini ternyata berkaitan dengan pemalsuan surat-surat kendaraan. Para pelaku memodifikasi STNK mobil curian, sebelum dijual.
"Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli dengan menggunakan amplas, selanjutnya diketik dengan menggunakan laptop. Setelah di-print selanjutnya STNK diberi warna dengan menggunakan pensil warna supaya menyerupai yang aslinya," ucapnya.
Bahkan dalam menjalankan bisnisnya ini, pelaku juga bekerjasama dengan pegawai Pengadilan Bale Bandung untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti. Polisi juga sudah mengamankan dua oknum pegawai di bagian administrasi Pengadilan Bale Bandung tersebut.
Baca Juga : Waspada Pencuri Mobil Sasar Sopir Taksi Online, Begini Modusnya