"Kemudian dari pengembangan ini juga ada informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti jadi seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata ini dibuat oleh oknum," ucapnya.
Samudi mengatakan, surat yang dibuatkan pengadilan ini resmi, tapi tidak tercatat administrasi pengadilan. Pihaknya pun tengah mendalami jaringan oknum pegawai tersebut.
"Kita masih kembangkan lagi apakah oknum ini bekerja sendiri atau memang ada jaringan dan ini tidak hanya di Bandung," katanya.
Baca Juga : Buat Modal Bangun Rumah, PRT Curi 73 Gram Emas Milik Pegawai BUMN
(Erha Aprili Ramadhoni)