JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh Kasat Lantas yang ada wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan pencegahaan penggunaan skuter listrik di jalan raya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengatakan, aturan penggunaan skuter istrik masih dalam pembahasan.
“Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
Apabila dalam penyusunan regulasi, skuter listrik dimasukan ke dalam katagori kendaraan bermotor, maka kendaraan tersebut harus punya registrasi seperti kendaraan pada umumnya. Sehingga jika terjadi pelanggaran, penggunanya bisa ditindak.
"Tapi sebelum itu kami juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, supaya kasus kecelakaan dan pelanggaran pengguna skuter ini bisa diminimalisir,” ujarnya.
Baca juga: Pengemudi yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Ditetapkan Tersangka
Selain itu, pihaknya juga membahas soal lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi skuter listrik untuk melintas, serta batasan usia penggunanya.