Sementara itu, Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah mengatakan, saat ini Irfan belum ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya akan melakukan penyidikan. Ia mengaku pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi.
"Kita sudah periksa sembilan saksi sekarang. Dia (Irfan) belum ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita tunggu penyidikan selanjutnya, " kata Hidayatullah.
Ia menjelaskan, sembilan orang saksi yang diperiksa berasal dari pihak terlapor dan pelapor, yaitu Irfan dan Panji. "Saksi yang diperiksa dari kedua belah pihak, yakni dari pihak pelapor saudara Panji dan pihak terlapor saudara IN (Irfan)," ucap dia.
Sekadar informasi, pada Minggu, 11 November 2019, sekira pukul 23.30, Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga merupakan Pejabat Pemkab Majalengka, diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi.