Rifai belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait apa peran empat orang direktur yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Namun, untuk ancaman hukumannya polisi terapkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. "Untuk para tersangka kita juga akan telusuri aset-asetnya," ucapnya.
Baca Juga: Dirut Akumobil Ditahan Polisi Terkait Penipuan
(Arief Setyadi )