Nekat Melintas di JPO, Pengendara Skuter Listrik Akan Didenda Rp500 Ribu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 08:51 WIB
Pengendara skuter listrik di jalanan DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
Share :

Meski demikian, lanjut dia, jika ada masyarakat yang membawa skuter listrik dan ingin melewati JPO atau trotoar maka harus dituntun. Aturannya adalah tidak memperbolehkan menyalakan dan mengoperasikannya.

"Tapi kalau di sana mereka ditenteng saja tidak dikendarai tidak masalah," jelasnya.

Baca juga: Dishub DKI Minta Otopet Listrik Dilengkapi Alat Sensor agar Tak Sembarangan Lewati JPO 

Belakangan kendaraan skuter listrik menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakannya di atas JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO DKI Jakarta menjadi rusak.

Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@antoniuz21)

Kemudian ada kasus dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai Grabwheel pada Minggu 14 November 2019 sekira pukul 03.45 WIB.

Baca juga: Menhub Dorong Pemprov DKI Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik 

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti regulasi Grabwheels yang digunakan para korban tersebut.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya