Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Terkait Penyederhanaan Eselon

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 18 November 2019 11:10 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret terkait penyederhanaan birokrasi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta Wali Kota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menpan-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” demikian surat tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya