Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Terkait Penyederhanaan Eselon

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 18 November 2019 11:10 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Menteri Tjahjo menjelaskan, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta-merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.


Baca Juga : Cegah Radikalisme, Kemenpan-RB Akan Lacak Rekam Jejak CPNS 2019

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian/Lembaga kepada Menpan-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.


Baca Juga : Jokowi Hapus Eselon III dan IV, Mensesneg: Untuk Percepat Pengambilan Keputusan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya