Soal Pernyataan Sukmawati, Wamenag: Silakan Proses Hukum

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 18 November 2019 13:55 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rikzy)
Share :

"Karena ini masalah yang sensitif," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) pada Jumat 15 November 2019. Korlabi menduga Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.


Baca Juga : Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno, PPP : Lukai Perasaaan Umat Islam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya