"Karena ini masalah yang sensitif," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) pada Jumat 15 November 2019. Korlabi menduga Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga : Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno, PPP : Lukai Perasaaan Umat Islam