JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan DH, tersangka yang menabrak enam penyewa otopet atau skuter listrik Grabwheels yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi telah melakukam gelar perkara dalam kasus tersebut. Sebanyak delapan orang saksi juga telah diperiksa.
"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Pengemudi yang Tewaskan Pengguna Otopet Listrik Tidak Ditahan Polisi
Menurut Gatot, DH memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.