"Terkait dengan uang Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Buron Setahun, "Tangan Kanan" Mantan Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK
"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," ujar Febri menambahkan.
Umar Ritonga diduga pihak perantara suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Umar disinyalir menerima uang suap bersama-sama dengan Tamrin Ritonga dari bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Saputra.
(Awaludin)