JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga (UMR). Umar akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Penyidik KPK sudah mengirimkan berkas penyidikan Umar Ritonga ke tahap penuntutan terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Berkas penyidikan tersebut dikirim oleh tim penyidik pada hari ini.
"UMR juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: KPK Tahan Umar Ritonga "Tangan Kanan" Mantan Bupati Labuhanbatu
Guna memudahkan jalannya persidangan, Umar Ritonga dititipkan oleh KPK di Rutan Tanjung Gusta. Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan Umar Ritonga sebelum nantinya dibacakan di persidangan.
Lebih lanjut, KPK juga telah menyita satu unit rumah dan lahan sawit di Kabupaten Siak yang diduga hasil uang korupsi. Satu unit rumah dan lahan sawit tersebut diduga dibeli Umar Ritonga dari hasil uang korupsi senilai Rp500 juta yang dibawa kabur.