JAKARTA - Saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius sempat mendapatkan pertanyaan soal kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq dari salah satu anggota Komisi III.
Suhardi pun menegaskan, bahwa kasus yang melilit Habib Rizieq adalah bagian dari ke Imigrasian dan bukanlah permasalahan terorisme.
“BNPT memandang kasus status Habib Rizieq ini bahwa kasusnya bukan merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme,” ujar Suhardi dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (21/11/2019).
Oleh karenanya, lanjut Suhadir, karena kasus Habib Rizieq dianggapnya bukanlah kasus terorisme, Suhardi menyatakan kasus itu tidak berada di bawah kewenangannya.