Bocah 12 Tahun Menjadi Pelaku Termuda yang Akan Dihukum Terkait Protes Hong Kong

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 08:04 WIB
Demonstran anti-pemerintah China di Hong Kong. (Foto/Reuters)
Share :

Hong Kong adalah bagian dari China, tetapi sebagai bekas jajahan Inggris, kota pusat keuangan tersebut menikmati kebebasan yang tidak didapat di China daratan.

Meskipun RUU itu sendiri telah ditarik, para pemrotes terus menuntut penyelidikan atas kebrutalan polisi, dan amnesti bagi semua orang yang telah ditangkap.

Tetapi pada akhirnya, gerakan ini memiliki akar ketakutan - terutama di kalangan anak muda - bahwa identitas mereka yang unik berada di bawah ancaman China.

Minggu ini, protes berpusat di Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU), yang berubah menjadi medan pertempuran saat dengan polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet pada pengunjuk rasa. Pada gilirannya, para demonstran melempar bom molotov dan menembakkan panah.

Lebih dari 1.000 orang telah ditangkap sejauh ini dan dituduh melakukan kerusuhan, sementara ratusan lainnya telah meninggalkan kampus di tengah kekurangan makanan dan suhu yang memicu hipotermia. Polisi mengatakan ratusan pemrotes berusia di bawah 18 tahun.

Meskipun pengepungan hampir berakhir, puluhan pedemo memilih bertahan di dalam kampus.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya