Bupati Kudus Non-aktif Segera Disidang Terkait Suap Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 20:41 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Kudus terhadap KPK

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus, Anggota DPRD Kudus, Direktur Utama PDAM Kudus, serta Wiraswasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kudus non-aktif, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ‎dan Agus Soeranto.

Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada ajudan bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya