JAKARTA - Bupati Kudus non-aktif, Mohammad Tamzil (MTZ) dan staf khususnya, Agus Soeranto (ATO) akan segera disidang, terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019. Hal itu sejalan dengan dilimpahkan berkas penyidikan Tamzil dan Agus ke tahap penuntutan pada hari ini.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka MTZ (Bupati Kudus periode 2018-2023) dan ATO (Staff Khusus Bupati Kudus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Praperadilan Terhadap KPK Ditolak, Bupati Kudus Akan Ikuti Aturan Hukum
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Rencananya, Tamzil dan Agus akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang setelah surat dakwaan rampung dibuat tim Jaksa pada KPK.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Semarang," ujarnya.
Sejauh ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi yang terdiri dari unsur Plt Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kudus, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kudus.