JAKARTA - Polisi akan melakukan penindakan bentuk penilangan kepada kendaraan bermotor yang melintas di atas jalur sepeda. Kebijakan itu akan berlaku hari ini, Senin (25/11/2019).
“Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menolerir seluruh pengendara yang nekat melintas di jalur sepeda tersebut mulai hari ini.
Nantinya, Polisi akan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009.