Hari Ini, Polisi Akan Tilang Kendaraan Bermotor yang Melintas di Jalur Sepeda

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 November 2019 04:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang," ucap Yusri.

Sejatinya sebelum melakukan tindakan, Yusri menuturkan bila pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif.

Baca Juga: Sering Diserobot Motor, Jalur Sepeda Harus Dipasang CCTV

Apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.

“Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,” tutup Yusri.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya