Balita di Senen Tewas Tertimpa Pintu Minimarket

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 27 November 2019 20:59 WIB
Ilustrasi
Share :

Dari peristiwa tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait keteledoran pengelola sehingga menyebabkan seseorang meningggal dunia.

"Kami dari petugas kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau pun memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfamidi. Termasuk karyawan-karyawannya," tegasnya.

Ewo tidak akan segan bakal menjerat pihak yang bertanggung jawab, jika dirinya menemukan barang bukti. "Pasal yang kita bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya