Sinergi Bea Cukai, TNI dan Pemprov Jateng Gagalkan Peredaran 2,6 Juta Rokok Ilegal

, Jurnalis
Jum'at 29 November 2019 16:33 WIB
Penyitaan Rokok Ilegal (Foto: dok. Bea Cukai)
Share :

SEMARANG – Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Semarang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersinergi dalam menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Dari penindakan yang dilakukan pada Kamis 21 November 2019 dan Jumat 22 November 2019, petugas gabungan berhasil mengamankan 2.624.000 batang rokok senilai Rp1.876.160.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan khusus untuk wilayah Jateng dan DIY saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melakukan upaya pemberantasan lebih masif dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Padmoyo.

Ia juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal mutlak membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi dan daerah, aparat penegak hukum, instansi lainnya, dan masyarakat.

“Kami senantiasa mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan undang-undang karena secara tidak langsung akan berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan yang digunakan untuk pembangunan infrastuktur,” ungkap Padmoyo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya