Selandia Baru Tindak Sumbangan Politik dari Asing

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 17:03 WIB
Bendera Selandia Baru. (Foto/Reuters)
Share :

Australia melarang sumbangan dari orang asing lebih dari AUD 1.000 (sekira Rp9,5 juta), sementara Kanada melarang yang lebih dari CAD20 (Sekira Rp211 ribu) dan Inggris memblokir dana sumbangan lebih dari 500 Pounsterling (sekira Rp9 juta).

Larangan Selandia Baru akan mencakup mereka yang tinggal di luar Selandia Baru yang tidak berhak memilih atau warga negara Selandia Baru, serta perusahaan tidak berbadan hukum dengan kantor pusat di luar negeri.

Angka-angka dari publikasi Kementerian Kehakiman yang merinci donasi politik luar negeri menunjukkan pada tahun 2018, Partai Buruh yang berkuasa telah menerima total sumbangan luar negeri NZD900 (sekira Rp8 juta), sedangkan Partai Hijau telah menerima dana total NZD510 (sekira Rp4,6 juta).

Sementara pemerintah Selandia Baru tidak menyebutkan ancaman khusus, agen-agen intelijen Inggris dan AS menuduh Rusia ikut campur dalam politik dalam negeri dan pemilihan beberapa negara Barat termasuk pemilihan presiden AS 2016. Rusia membantah tuduhan itu.

Kepala intelijen Selandia Baru mengatakan pada bulan April bahwa badan tersebut prihatin dengan kegiatan aktor negara asing, termasuk upaya secara diam-diam mempengaruhi para politisi dan memantau komunitas ekspatriat di negara Pasifik Selatan.

Australia menuduh China melakukan kegiatan serupa dan menindak sumbangan politik dan lobi asing. China juga membantah tuduhan itu.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya