JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum bahkan pengacara tidak memperjual belikan hukum atau menjadikan hukum sebagai industri. Hal itu penting demi kebaikan negara.
Industri hukum dimaksud Mahfud adalah saat penegakan hukum, aparat sengaja membuat orang yang tidak bersalah menjadi bermasalah agar berperkara atau orang bersalah dibuat tidak bersalah.
"Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Mahfud meminta agar hukum tidak ditunggangi dan dijadikan barang yang bisa diatur sedemikian rupa untuk mencari keuntungan pribadi.