Gubernur Kepri Non-aktif Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,2 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 15:08 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif, Nurdin Basirun juga didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima gratifikasi baik berupa uang maupun barang dengan total nilai Rp4,2 miliar. Gratifikasi itu disebut terkait izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Demikian diungkapkan Jaksa KPK, Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

"Selaku Gubernur Kepulauan Riau, terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing di pandang sebagai perbuatan yant berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi," kata Jaksa Asri.

 Baca juga: Gubernur Kepri Non-aktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura Terkait Izin Reklamasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya