Gubernur Kepri Non-aktif Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,2 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 15:08 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut. Selain itu, Nurdin juga dianggap telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari seorang pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang, guna mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.

Selain penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, Nurdin juga disebut telah menerima gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam rentang 2016 hingga 2019.

Adapun rincian gratifikasi yang diterima Nurdin tersebut yakni, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik ibadah umrah, maupun keperluan hari raya.

Kemudian, penerimaan dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya; penerimaan Rp1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyem pada 2017.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018; Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp32 juta; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp43 juta; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar 4,6 juta; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp10 juta.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya