Jaksa Asri membeberkan, Nurdin Basirun menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pengusaha melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan seorang ajudannya Juniarto. Uang itu berkaitan dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Nurdin disebut menerima gratifikasi tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2019. Dirincikan Jaksa, Nurdin menerima uang Rp120 juta dari pengusaha bernama Hartono alias Akau guna memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018.
Baca juga: Komisaris PT Golden Mercy Diperiksa KPK Terkait Izin Reklamasi Kepri
Kemudian, Nurdin juga menerima uang sebesar Rp20 juta dari PT Bintan Hotels terkait izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019. Nurdin kembali menerima uang dari PT Labun Buana Asri sebesar Rp20 juta guna izin prinsip pada Desember 2018. Pada Desember 2018, Nurdin menerima uang Rp50 juta dari PT Damai Eco Wisata terkait izin prinsip.
Selanjutnya, penerimaan dari PT Barelang Elektrindo sebesar Rp70 juta, atas penerbitan izin prinsip pada April 2019 juga diterima Nurdin. Nurdin menerima dari PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp70 juta, atas penerbitan izin prinsip April 2019 dan PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta, atas izin prinsip pada Juni 2019.