JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Menanggapi hal tersebut, Wawan mengaku akan melakukan pembuktian terbalik. Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP) tersebut akan menyiapkan bukti-bukti di persidangan selanjutnya untuk melawan sangkaan yang dilayangkan KPK.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan
"Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya ya, saya mesti membuktikan," kata Wawan usai mendengarkan putusan sela hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Lebih lanjut, kata Wawan, tim kuasa hukumnya sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan ahli dan saksi.
"Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan)," ujar Wawan.