Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku lalu kabur. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Polres Klaten dari tempat persembunyian di daerah Gunung Kidul Yogyakarta. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti pakaian korban dan milik pelaku dengan bekas darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)