SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus mobil Lamborghini yang terbakar di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Surabaya beberapa hari lalu. Sebelumnya kasus ini ditangani Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kini mobil mewah warna merah dan kuning keemasan berada di Mapolda Jatim bersama supercar yang lain. Hingga kini pemilik mobil Lamborghini belum menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Kita ambil alih (kasus mobil lamborghini terbakar) karena keterkaitan dengan kendaraan lain," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Bertambah Jadi 14 Unit
Menurut Luki, untuk sementara khusus mobil Lamborgini yang telah diamankan tersebut sama sekali tidak ada surat-suratnya. Serta tidak terdaftar di polda Jatim maupun kantor pajak. Namun bisa jadi tercatat di luar Jatim.