SURABAYA - Seorang pengemudi mobil Agya nopol P 2 3 4 HES ditangkap anggota PJR Ditlantas Polda Jatim di wilayah Sumberbaru, Kabupaten Jember, Selasa (17/12/2019). Pasalnya pengemudi tersebut kedapatan membawa sabu.
Identitas pelaku bernama Galih Nugroho (37) warga Dusun Tekoan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Bahkan pelaku sempat menabrak mobil PJR.
Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi, menjelaskan kronologisnya saat itu unit 502 Sub Jember Sat PJR Ditlantas Polda Jatim dengan personil Aiptu Iswanto, Brigadir Dhymas dan Brigadir Didi, pulang dari kegiatan di Mapolda Jatim melintas wilayah Jatiroto, tepatnya daerah Jalan Raya Tayeng.
Kemudian melintas mobil Agya warna putih dengan nopol P 2 3 4 HES. Setelah dilakukan pengecekan dalam dalam Aplikasi E-tilang, ternyata data tidak sesuai dengan warna kendaraan tersebut. Kemudian dilakukan penghentian pada kendaraan tersebut.