Chatime Sedang Menunggu Sertifikat Halal, Diajukan Agustus 2019

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Sabtu 21 Desember 2019 00:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sesuai UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan, sertifikasi halal dimulai 17 Oktober 2019 dan berlaku surut.

Artinya, produk yang sudah bersertifikat halal dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan

Public Relations Asst. Manager Kawan Lama Retail Reza Rinaldi Mardja menjelaskan, Chatime sampai saat ini masih menunggu sertifikat halal tersebut.

"Saat ini, Chatime sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat Halal," katanya kepada Okezone lewat keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dia menambahkan, Chatime sudah mengajukan sertifikasi halal tersebut sebulan sebelum aturan tersebut diberlakukan. "Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak Agustus 2019," katanya.

"Chatime sangat mendukung program pemerintah untuk pendaftaran sertifikat Halal untuk produk makanan dan minuman," tambah dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya