Sebelumnya, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mewajibkan sertifikasi halal terhadap setiap produk makanan dan minuman.
Namun, kata Osmena, MUI tidak berhak memaksa suatu produk untuk segera mendaftarkan diri memiliki sertifikasi halal. Begitu pun terkait dengan sanksi, hal tersebut sudah berkaitan dengan pemerintah. "Kami tidak bisa mengimbau satu persatu, ya. Karena untuk sosialisasi pun tidak satu per satu," katanya.
"Ya kan yang namanya makanan, minuman, obat-obatan, itu kan harus mendapatkan sertifikasi halal," tutur dia.