PEMALANG – Polisi menangkap tiga remaja di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, karena diduga mencuri motor milik warga yang diparkir di dalam garasi. Para pelaku padahal baru beberapa hari bebas dari tahanan setelah kedapatan mencuri gitar listrik.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan tiga remaja tersebut masing-masing berinisial ZM (16), ZAS (16), dan AP (18). Mereka ditetapkan tersangka pencurian motor warga di wilayah Karangmoncol.
Baca juga: Kenalan di Medsos, Motor Pemuda Malah Dibawa Kabur saat "Kopi Darat"
"Pencurian ini terjadi pada 3 September. Setelah petugas menyelidiki kasusnya, ternyata pelaku mengarah kepada ketiga remaja ini," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2019), mengutip dari iNews.id.
Korban atas nama Ulfiyatun (45), warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Radudongkal, sebelumnya melapor ke polisi atas kasus pencurian motor. Dia memarkirkan motornya di dalam garasi rumah yang terkunci pada malam hari.
Namun paginya, ia tidak menemukan motornya itu. Padahal, motor tersebut berada di dalam garasi. Selain motor, STNK milik korban juga raib, karena tersimpan di dalam jok motor.
Baca juga: Residivis Curanmor Tumbang Tertembus Timah Panas Polisi
Selang satu bulan kemudian, polisi menangkap tiga remaja yang kedapatan mencuri gitar listrik di sebuah kafe. Setelah menjalani masa hukuman selama dua bulan, mereka pun dibebaskan.
"Namun, mereka diamankan kembali atas tuduhan mencuri motor korban Ulfiyatun," ujar Suhadi.
Sebab dari hasil pengembangan dan penyelidikan polisi, mereka sudah lebih dulu mencuri motor korban sebelum mencuri gitar. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap dan harus kembali menjalani proses hukum atas perbuatan itu.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Pede Bawa Jimat, Pelaku Curanmor Nekat Melawan Polisi
(Hantoro)