Baru Bebas dari Tahanan, 3 Remaja Ditangkap Lagi karena Curi Motor

, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2019 17:31 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebab dari hasil pengembangan dan penyelidikan polisi, mereka sudah lebih dulu mencuri motor korban sebelum mencuri gitar. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap dan harus kembali menjalani proses hukum atas perbuatan itu.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Pede Bawa Jimat, Pelaku Curanmor Nekat Melawan Polisi 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya