Sebab dari hasil pengembangan dan penyelidikan polisi, mereka sudah lebih dulu mencuri motor korban sebelum mencuri gitar. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap dan harus kembali menjalani proses hukum atas perbuatan itu.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Pede Bawa Jimat, Pelaku Curanmor Nekat Melawan Polisi
(Hantoro)