Luther ditangkap karena berusaha memasukkan paket sabu ke dalam Lapas untuk diberikan kepada warga binaan DT dan TK. Dari keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Saat penangkapan LM, ditemukan tujuh paket sabu. Setelah dikembangkan Tim Subdit III kemudian bergerak dan menangkap pelaku lainnya yaitu LT, DT dan TK,” kata Jules.
Baca Juga: Diduga Pakai Sabu, Kepala Desa Diamankan di Cafe
Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan dan keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulut.
"Para pelaku dikenakan UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )