"Korban ini menderita luka di pelipis akibat pukulan anak kandungnya," tuturnya.
Sedangkan Asfirori mengaku tega memukul ibu kandungnya lantaran terdesak utang senilai Rp1,3 juta. "Saya minta uang untuk membayar utang Rp1,3 juta," tutur Asfirori saat diminta keterangan di Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Melawan Petugas saat Ditangkap, Penganiaya Prajurit TNI Ambruk Ditembak
Kini, pelaku harus mendekam di jeruji besi lantaran terjerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pelaku sudah kita amankan. Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT maka pelaku terancam lima tahun penjara,” katanya.
(Arief Setyadi )