BLITAR - Seorang pria asal Kedung Duren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setelah memukul ibu kandungnya di bagian kepala. Pelaku memukul ibunya karena tak dikasih uang.
Asfirori (35) warga Kedung Duren, Kecamatan Ponggok, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota pada Rabu 8 Januari 2020 sore setelah menganiaya sang ibu kandungnya, Siti Fatmi (76).
Baca Juga: Tagih Utang, Pegawai Bank Keliling Babak Belur Dihajar Suami Nasabahnya
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, penganiayaan berawal dari sang anak yang meminta uang Rp1.300.000 kepada sang ibu untuk membayar utang.
"Pelaku awalnya datang ke rumah ibunya, lalu meminta uang untuk membayar utang, karena masih diberikan janji terus, akhirnya pelaku memukul korban di bagian kepala," ujar Heri Sugiono saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (9/1/2020).
Sang ibu menderita luka bengkak dan robek di bagian pelipis. Korban akhirnya selamat setelah para tetangga membawa Fatmi ke Puskesmas Ponggok untuk menjalani perawatan.
"Korban ini menderita luka di pelipis akibat pukulan anak kandungnya," tuturnya.
Sedangkan Asfirori mengaku tega memukul ibu kandungnya lantaran terdesak utang senilai Rp1,3 juta. "Saya minta uang untuk membayar utang Rp1,3 juta," tutur Asfirori saat diminta keterangan di Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Melawan Petugas saat Ditangkap, Penganiaya Prajurit TNI Ambruk Ditembak
Kini, pelaku harus mendekam di jeruji besi lantaran terjerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pelaku sudah kita amankan. Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT maka pelaku terancam lima tahun penjara,” katanya.
(Arief Setyadi )