MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.
Hal itu disampaikan Kepala Kejasaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Senin (13/1/2020).
Parada menyebut, dalam SPDP yang dikirimkan penyidik Polrestabes Medan itu, disebutkan ada tiga tersangka dalam kasus itu. Yakni Zuraidah Hanum (41), Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
SPDP jelas Parada, adalah bentuk pemeriksaan dan penyeimbangan (check and balances) dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.