Belakangan, Polisi menyebut istri Jamaluddin, Zuraidah Hanum (41), sebagai otak pelaku pembunuhan itu. Motifnya karena persoalan rumah tangga diantara keduanya.
Dalam menjalankan aksinya, Zuraidah meminta bantuan tersangka Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Mereka merencanakan pembunuhan itu sepekan sebelum eksekusi dilakukan pada 28 November 2019.
Eksekusi pembunuhan itu terjadi di rumah tinggal Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Dalam menjalankan aksisnya Zuraidah bersama kedua pelaku sudah berada di rumah tersebut sebelum hakim Jamaluddin pulang. Saat Jamaluddin pulang dan tertidur pulas, ketiga pelaku lalu menyekap wajah hakim Jamaluddin dengan kain pelapis kasur (bedcover) hingga hakim Jamaluddin tak bisa berpanas dan mati lemas. Mayatnya pun kemudian dibuang.
(Awaludin)