Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi ke Pelajar

, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 14:01 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Pelaku menyimpan narkoba dalam pintu mobil untuk mengelabuhi petugas," katanya saat ekspose kasus, Sabtu 11 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.

Baca juga: 3 Kurir Narkoba 15 Kg Jaringan Napi Lapas Cipinang Ditangkap 

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel dan mobil milik tersangka.

Atas ulah ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya