"Pelaku menyimpan narkoba dalam pintu mobil untuk mengelabuhi petugas," katanya saat ekspose kasus, Sabtu 11 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.
Baca juga: 3 Kurir Narkoba 15 Kg Jaringan Napi Lapas Cipinang Ditangkap
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel dan mobil milik tersangka.
Atas ulah ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(Hantoro)