MEDAN – Hari ini polisi akan melanjutkan proses reka ulang kasus pembunuhan berencana Hakim Jamaluddin. Jika sebelumnya rekonstruksi dilakukan pada 15 adegan perencanaan pembunuhan, maka kali ini fokus peragaan eksekusinya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan rekonstruksi setidaknya dilakukan di tiga lokasi berbeda. Masing-masing di Pasar Johor, rumah korban, serta lokasi pembuangan mayat korban.
Baca juga: Polisi Akan Serahkan Berkas Pembunuhan Hakim PN Medan Pekan Depan
"Terkait berapa adegan nanti yang akan direka ulang, besok kita lihat saja dari penyidiknya," sebut Tatan, Rabu 15 Januari 2020.
Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian sebelumnya berjanji akan mengungkapkan fakta baru dalam reka ulang tersebut. Hal itu terkait pembuangan mayat Hakim Jamaluddin yang sebenarnya bukan rencana awal para tersangka.
"Pembuangan mayat itu Plan B (rencana cadangan) mereka. Ada rencana awal yang tidak jadi dilakukan. Nanti kita ungkap saat rekonstruksi. Itu berdasarkan keterangan tersangka," sebut Andi Rian.
Baca juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta
Sebagaimana diketahui, hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobilnya di salah satu jurang yang menjadi kebun sawit di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019.
Hakim Jamaluddin awalnya diduga tewas karena kecelakaan. Namun penyelidikan polisi menyebutkan Hakim Jamaluddin dibunuh. Polisi pun menyelidiki kasus pembunuhan itu.