Hari Ini Polisi Reka Ulang Eksekusi Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 04:01 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin. (Foto: Dok Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menduga pembunuhan itu direncanakan. Istri korban, Zuraida Hanum, pun ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan.

Polisi menyebut Zuraida dibantu dua orang lainnya dalam pembunuhan berencana itu, yakni Jefri Pratama dan Reza Pahlevi.

Baca juga: Reka Ulang, Pembunuh Hakim Jamaluddin Peragakan 15 Adegan 

Eksekusi tersebut dilakukan pada 29 November 2019 dini hari di rumah korban di Perumahan Grand Monaco, Medan Johor, Kota Medan.

Eksekusi dilakukan saat korban sedang tertidur pulas. Korban disekap hingga meninggal dunia akibat gagal napas.

Setelah tewas, korban dibuang, hingga akhirnya ditemukan warga di jurang kawasan Kutalimbaru Deliserdang.

Baca juga: Rekonstruksi Rencana Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Istri Korban Curhat Ingin Mati 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya