"Akibat kecelakaan ini, KA pengangkut BBM ini mengalami keterlambatan hingga 200 menit. Waktu bongkar muatan di depot BBM Madiun juga menjadi terlambat. Sedangkan untuk KA lainnya tidak terdampak," ujarnya.
Atas peristiwa nahas itu, PT KAI Daop VII Madiun akan mengajukan klaim ganti rugi kepada sopir atau pemilik truk atas beberapa kerugian yang dialami dari kecelakaan itu. Pihaknya akan melakukan penghitungan mulai dari kerusakan fisik lokomotif, keterlambatan hingga 200 menit, dan kerusakan pada rangkaian kereta yang dibawa.
"Dari kejadian itu, kami mengimbau kepada para pengguna jalan supaya sebelum menjalankan kendaraannya harus dicek fisiknya. Termasuk batas beban muatan, sehingga tidak lagi terjadi hal tersebut," tutur Ixfan.
(Arief Setyadi )