JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, perlindungan kepada mantan caleg PDI Perjuangan itu bisa diberikan asalkan dirinya bersedia menjadi justice collaborator.
"Bisa dalam proses itu misalnya, KPK merasa seseorang bisa menjadi justice collaborator kemudian memenuhi syaratlah kira-kira. Kemudian dirujuk ke LPSK, atau yang bersangkutan merasa memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK. Ya kan kita tidak tahu ini," kata Hasto dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Hasto menjelaskan, permohonan sebagai justice collaborator bisa diajukan sebelum persidangan. Menurut dia, Harun Masiku bisa meminta perlindungan kepada LPSK selama kesaksiannya signifikan dan memenuhi syarat.
"Tapi itu kan harus orang yang sudah ditetapkan dan potensial menjadi tersangka menjadi justice collaborator. Kalau orang yang ini kan, ngapain dia nyari penyakit," papar dia.