LPSK Siap Lindungi Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 19 Januari 2020 21:03 WIB
ilustrasi
Share :

Hasto menegaskan, seseorang bisa meminta perlindungan LPSK bila memenuhi syarat formil dan materiil selama dirinya menjadi pelapor.

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," sambungnya.

Baca Juga : Adian Napitupulu Sebut Wajar Harun Masiku Dapat Perlindungan LPSK

Baca Juga : Dirjen Perhubungan Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Sudah Dimodifikasi

"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," kata Hasto.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya