Hasto menegaskan, seseorang bisa meminta perlindungan LPSK bila memenuhi syarat formil dan materiil selama dirinya menjadi pelapor.
"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," sambungnya.
Baca Juga : Adian Napitupulu Sebut Wajar Harun Masiku Dapat Perlindungan LPSK
Baca Juga : Dirjen Perhubungan Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Sudah Dimodifikasi
"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," kata Hasto.
(Angkasa Yudhistira)