Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Pernah Dilarang di Era Soeharto

Debrinata Rizky, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2020 12:22 WIB
Warga Tionghoa memadati Wihara Dharma Bakti untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2571. (Foto: Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

Namun Etnis Tionghoa di Indonesia dapat bernapas lega setelah Presiden ke-4 Ri, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut Inpres tersebut. Pemerintah memberikan kesempatan lebar ke etnis Tionghoa untuk menyamakan kedudukan mereka dengan masyarakat lain tanpa diskiriminasi.

Kebijakan tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan etnis Tionghoa, khususnya penganut Konghucu, Imlek dianggap hari raya keagamaan dan Imlek berkaitan dengan lahirnya Konfusius. Namun, bagi sebagian masyarakat Tionghoa lainnya, Imlek tidak lebih dari tradisi budaya, khususnya etnis Tionghoa yang memeluk agama Islam, Kristen dan Katholik.

Mulai tahun 2003, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri memutuskan bahwa Imlek dijadikan hari libur nasional. Hal ini diumumkan Megawati saat menghadiri perayaan Imlek 2553 pada Februari 2002.

Sejak saat itu, klenteng-klenteng atau vihara-vihara mulai ramai dikunjungi oleh etnis Tionghoa untuk melakukan sembahyang dan mengadakan ritual-ritual sesuai adat dan tradisi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya